Salam

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Sabtu, 03 Maret 2012

SALAM REDAKSI


MAKNA TANFIDZ

Tanfidz secara bahasa berarti ‘mengamankan’, secara istilah bisa bermakna mengamankan suatu keputusan dan meneguhkan keyakinan untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Dalam tradisi Persyarikatan Muhammadiyah apabila setelah menggelar Muktamar, Musyawarah Wilayah (Musywil), Musyawarah Daerah (Musyda), Musyawarah Cabang (Musycab) dan Musyawarah Ranting (Musyra), maka Pimpinan terpilih melakukan sidang Pleno untuk mentanfidzkan (mengamankan) semua keputusan dan ketetapan organisasi, selanjutnya disosialisasikan kepada segenap warga Muhammadiyah untuk dinyatalaksanakan dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
Dalam pada itulah, Redaksi Al-Manaar pada edisi ini menurunkan berita seputar Tanfidz Keputusan Musywil ke-38 Muhammadiyah Sulsel sebagai sajian utama, meliputi Tanfidz Program Kerja, Tanfidz Konsep Penguatan Cabang dan Ranting, serta Tanfidz tentang Rekomendasi Musywil kepada internal organisasi, kepada pemerintah dan masyarakat.
Sajian mengenai Tanfidz Musywil ke-38 ini, selain sebagai bentuk aktif partisipasi Majalah Al-Manaar dalam mensosialisasikan hasil-hasil Musywil, juga diharapkan para pembaca, terutama warga Muhammadiyah Sulawesi Selatan umumnya dan keluarga Besar Unismuh Makassar khususnya, baik Pimpinan, Dosen, Karyawan dan Mahasiswa mengenal dan memahami lebih jauh program-program Muhammadiyah 5 tahun ke depan.
Dengan memahami Tanfidz tersebut, maka pada saatnya apabila Unismuh Makassar  mengambil bagian dalam pelaksanaan program hasil Musywil ke-38 Muhammadiyah Sulsel, maka segenap Civitas Akademika Unismuh Makassar sudah memahami posisinya dengan mantap bahwa  Unismuh Makassar adalah  salah satu PTM yang berfungsi  sebagai pelaksana Visi, Misi dan Program Kerja Persyarikatan Muhammadiyah. Dengan pemahaman yang komperhensip tentang Tanfidz Musywil tersebut, maka tidak akan gamang lagi memahami semboyan “PTM Maju Bersama Persyarikatan”
Demikian halnya Program Kerja, Tanfidz Musywil ke-38 Muhammadiyah Sulsel tentang Konsep Penguatan Cabang & Ranting serta Rekomendasi juga disajikan secara utuh, dengan harapan  segenap pembaca terutama warga Muhammadiyah Sulsel agar dapat memahami dan menjadikan pedoman  dalam melaksanakan program menurut bidang tugasnya masing-masing.  Sedangkan bagi Dosen dan Mahasiswa PTM bisa menjadikan sajian ini sebagai bacaan untuk memperluas wawasan persyarikatan bahkan menjadi materi pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK)
Seperti biasanya, selain sajian utama, Redaksi juga menyajikan berita-berita khas Al-Manaar seperti Lintas Pesantren yang kali ini menyajikan berita tentang kegiatan Pembibitan & Penggemukan Sapi di Ponpes Darul Fallaah binaan Unismuh Makassar di Bissoloro’, serta Seputar Masalah Syar’i (SMS) yang kali ini menyajikan Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid PP.Muhammadiyah No.3 tahun 2010 tentang Arwah yang bergentayangan. Selamat membaca ! LB ## 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar