Salam

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Sabtu, 03 Maret 2012

KADER GERAKAN


Oleh: Drs. H. A. Rosyad Sholeh
(Mantan Sekretaris PP.Muhammadiyah & Salah Seorang Pendiri IMM)

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber Al-Qur’an dan As-Sunnah serta berasas Islam. Dengan maksud dan tujuan ‘Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya’.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada 3 (tiga) misi pokok yang harus dilaksanakan Muhammadiyah, yaitu : 1. Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai ajaran Allah SwT yang dibawa Nabi Muhammad saw, 2. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul; 3. Mewujudkan amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Misi Muhammadiyah tersebut secara lebih operasional dijabarkan ke dalam pola tugas atau usaha yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak dimasuki oleh Muhammadiyah, kecuali barangkali hanya politik praktis. Pola tugas Muhammadiyah yang pelaksanaannya meliputi seluruh aspek kehidupan itu terdiri dari 14 (empat belas) butir usaha, yang merupakan satu rangkaian kesatuan, yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, di samping kedudukannya sejajar. Butir usaha yang satu tidak lebih atau kurang penting dibandingkan dengan butir lainnya. Berdasarkan 14 butir usaha inilah program gerakan dakwah Muhammadiyah. Baik yang berskala jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek dirumuskan, dan atas dasar usaha yang 14 ini pula organisasi horizontal Muhammadiyah dibangun.
Muhammadiyah sebagai sebuah Gerakan dengan usahanya yang sangat luas dan kompleks itu hanya dapat menyelenggarakan usahanya tersebut dengan efektif dan efisien, jika cukup tersedia faktor-faktor yang diperlukan. Di antara faktor itu, yang sering disebut sebagai faktor manajemen, yang terpenting dan sangat menentukan adalah anggota. Dalam kaitannya Muhammadiyah sebagai sebuah sebuah Gerakan, maka posisi anggota adalah sebagai subyek, pelaku dan kader gerakan.
Sebagai tulang punggung gerakan yang membingkai seluruh gerak dan aktivitas Gerakan Muhammadiyah, setiap kader Muhammadiyah dituntut memiliki kualitas di atas rata-rata, termasuk dalam kualitas militansi selaku penggerak Muhammadiyah, yakni ketangguhan dalam ber-Muhammadiyah yang dibangun di atas basis nilai-nilai dasar gerakan. Sesuai Keputusan Muktamar ke-46 tentang Revitalisasi Kader dan Anggota Muhammadiyah, “kualitas yang harus dimiliki oleh kader Muhammadiyah itu meliputi ciri-ciri : 1. Komitmen tinggi pada misi dan kepentingan Muhammadiyah, 2. Tangguh dalam menjalankan usaha-usaha Muhammadiyah, 3. Memiliki integritas tinggi pada cita-cita dan jatidiri Muhammadiyah, 4. Rela berkurban untuk kepentingan dan perjuangan Muhammadiyah, 5. Disiplin tinggi dan kerja keras untuk menjalankan misi serta usaha-usaha Muhammadiyah, 6. Bersedia ditugaskan dan ditempatkan di mana pun tanpa memilih-milih, 7. Ikhlas berkiprah dan tidak menduakan atau menomorsekiankan Muhammadiyah di atas yang lain-lain, 8. Menjaga nama baik dan mau memperbaiki kekurangan  Muhammadiyah, 9. Bersedia bekerjasama dengan semua komponen yang ada dalam Muhammadiyah, 10. Taat pada pimpinan serta garis kebijakan dan aturan Persyarikatan, dan hal-hal penting yang menunjukkan diri sebagai kader yang setia pada Muhammadiyah”.
Menurut Muktamar ke-46, sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan tentang Revitalisasi Kader dan Anggota Muhammadiyah, kader Muhammadiyah adalah merupakan “bagian inti dari anggota, yakni anggota yang utama dan berperan sebagai anak panah gerakan Muhammadiyah. Apapun yang sulit dan tidak dapat dilakukan oleh anggota, semuanya dapat dilakukan oleh kader, karena kader itu merupakan anggota yang terpilih atau anggota yang utama. Bagaikan anak panah, kader adalah busur yang harus selalu melesat dengan tajam dan tepat sasaran ke mana pun tujuannya. Dengan demikian seluruh syarat dan kualitas yang diniscayakan kepada anggota, seluruhnya harus melekat dan meniscaya dalam diri kader secara lebih utama atau lebih  unggul daripada anggota.” (Tanfidz Keputusan Muktamar ke- 46, hal. 198)
Sumber: Rubrik Pedoman Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 01 / 96 01 – 15 Januari 2011 halaman 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar