Salam

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Minggu, 04 Maret 2012

Pedoman Revitalisasi Cabang dan Ranting Muhammadiyah (Bahagian Dari Tanfidz Musywil 38 PWM Sulsel)

 
A.  Pendahuluan
              Sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.Untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itulah maka Muhammadiyah secara berkesinambungan dan terus-menerus melakukan gerakan dakwah dan tajdid.
              Sepanjang usianya yang kini telah melampaui satu abad, Muhammadiyah telah menunjukkan keberhasilannya melakukan dakwah dan tajdid dalam berbagai bidang kehidupan.Kesemuanya itu patut untuk disyukuri. Namun demikian, masih “jauh panggang dari api” untuk berharap bahwa Muhammadiyah dalam waktu dekat bisa mewujudkan secara sempurnah apa yang dicita-citakannya itu.
              Banyak sekali tantangan, rintangan, kendala dan hambatan yang harus dihadapi oleh Persyarikatan Muhammadiyah untuk dapat mencapai tujuan yang dicita-citakannya itu.Tetapi, sebagai Persyarikatanyang secara hukum disamakan dengan orang, Muhammadiyah pantang menyerah, tidak pernah pesimis, bahkan selalu optimis.Dan, sebagai pertanda optimisnya, Muhammadiyah selalu berusaha merevitalisasi semua kelembagaan dan segenap institusi serta segala unsur yang melekat pada dirinya.Salah satu di antaranya adalah institusi Cabangdan Ranting.
B.  Pengertian Revitalisasi
              Yang dimaksud dengan revitalisasi dalam kaitan dengan Cabangdan Rantingadalah proses dan strategi penguatan kembali Cabangdan Rantingmelalui penataan, pemantapan, peningkatan dan pengembangan ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
C.  Masalah
1.      Suatu hal yang patut disyukuri bahwa di Sulawesi Selatan ini telah ada beberapa kecamatan yang di dalam wilayahnya berdiri lebih dari satu Cabang Muhammadiyah dan beberapa desa/kelurahan yang di dalam wilayahnya berdiri lebih dari satu Ranting Muhammadiyah. Namun, masih banyak kecamatan yang di dalam wilayahnya belum berdiri Cabang Muhammadiyah dan masih banyak desa/kelurahan yang di dalam wilayahnya belum berdiri RantingMuhammadiyah.
2.      Belum semua Cabangdan RantingMuhammadiyah bergerak aktif sesuai dengan fungsinya. Masih banyak Cabangdan Rantingyang tidak bergerak, pasif, statis bahkan tidak sedikit diantaranya yang mati.
3.      Secara umum, Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting Muhammadiyah belum sungguh-sungguh menuntunkan, menggerakkan dan melaksanakan gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah sejak diprogramkan tahun 1968.





4.      Belum semua amal usaha di Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting Muhammadiyah dikelola secara baik sehingga belum sepenuhnya dapat menjadi sarana dakwah sebagaimana yang diharapkan.
5.      Adanya persaingan yang ketat antara amal usaha Cabang dan Ranting Muhammadiyah dengan amal usaha yang dilakukan oleh organisasi-organisasi lain.
6.      Makin gencarnya kelompok-kelompok lain, baik dari kalangan Islam maupun dari non-muslim melakukan interpensi dan ekspansi gerakan.
D.  Landasan
1.      Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah menyebutkan bahwa Cabang berfungsi : a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting; b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah; c. Penyelenggaraan amal usaha.
2.      Keputusan Muktamar ke-45 dalam bidang konsolidasi organisasi yang menargetkan bahwa pada periode 2005-2010, 60% kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah dan mendirikan 1000 Ranting Muhammadiyah
3.      ‘’Keputusan Tanwir tahun 2007 tentang pembinaan Cabang dan Ranting Muhammadiyah’’.
E.  Urgensi
1.      Cabang dan Ranting Muhammadiyah yang kurang aktif, tidak bergerak, statis, pasif, bahkan mati, perlu dibangkitkan, dikuatkan dan diaktifkan kembali.
2.      Gencarnya kelompok-kelompok lain melakukan aktifitas pembinaan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat melemahkan gerakan Persyarikatan. Untuk itu maka Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting Muhammadiyah harus melakukan konsolidasi secara baik.
3.      Makin tingginya persaingan gerakan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, baik karena kepentingan politik maupun untuk pengembangan paham dan organisasi maka Cabang dan Ranting perlu melakukan antisipasi, pembentangan, dan kesiapan berkompetisi aktif.
4.      Masih tingginya persentase kecamatan yang belum memiliki Cabang Muhammadiyah dan desa/kelurahan yang belum memiliki Ranting Muhammadiyah.
5.      Makin kompleksnya persoalan yang dihadapi masyarakat/umat di tingkat  bawah.
F.  Tujuan
Terciptanya kondisi dan perkembangan Cabang dan Ranting yang lebih kuat, dinamis dan berkemajuan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
G. Eksistensi
1.      Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang berfungsi : a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan dan koordinasi Ranting; b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah; dan c. Penyelenggaraan amal usaha (AD pasal 9 dan ART pasal 6 ayat 1). Sedangkan, Ranting adalah kesatuan anggota di satu tempat/kawasan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota (AD pasal 9 dan ART pasal 5).
2.      Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai : a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang beserta unsur pembantu pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan; b. Pengajian/kursus muballiq/muballighat dalam lingkunagan Cabang dan Rantingnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan; c. Korps  muballiq/muballighat Cabang dan Rantingnya, sekurang-kurangnya 10 orang; d. Taman Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar; e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan; f. Kantor. (ART pasal 6 ayat 2). Sedangkan, syarat pendirian Ranting, sekurang-kurangnya mempunyai: a. Pengajian/kursus berkala minimal sekali dalam satu bulan, b. Pengajian/kursus umum minimal sekali dalam satu bulan, c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan, dan d. Jamaah.
3.      Cabang berfungsi strategis karena pimpinannya (PCM) dalam struktur Persyarikatan setingkat di atas Ranting yang berada di tingkat basis bertugas : a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnyaberdasarka kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang;  b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instriksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta unsur-unsur pembantu Pimpinannya; c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam Cabangnya sesuai kewenangannya; d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoorganisasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang dan Ranting (ART pasal 13 ayat 1). Sedangkan Ranting berfungsi strategis sebagai pemimpin anggota dalam struktur Persyarikatan di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelengarakan usaha-usaha dan pembinaan jamaah.
4.      Ranting menyatu dengandenyut nadi umat dan masyarakat di akar rumput.
H.  Kebijakan Umum
1.      Membangkitkan dan mengaktifkan kembali Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting yang pasif, statis, stagnan, setengah mati atau mati dan kemudian dilakukan pembinaan secara kontinyu sehingga kehadirannya berdaya guna.
2.      Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Cabang sebagai pimpinan yang membina, memberdayakan, dan mengkoordinasi, menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah, serta menyelenggarakan amal usahanya dan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang membina anggota dan jamaah.
3.      Menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah dalam arti sejak dari membuat perencanaan program, pelaksanaan dan sampai pembinaan serta pengawasannya secara baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
4.      Memekarkan dan mengembangkan Cabang yang sudah kuat, memiliki kemampuan, dan sumber daya manusianya yang mencukupi menjadi lebih dari satu Cabang untuk memudahkan pembinaan, mengingat luasnya teritorial kecamatan. Atau membentuk Cabang yang sama sekali baru di tiap kecamatan yang selama ini belum ada Cabang dan membentuk Ranting baru di desa/kelurahan yang selama ini belum memiliki Ranting.
5.      Melaksanakan pembinaan Ranting-Ranting dalam Cabangnya secara kontinyu dan berkelanjutan antara lain sehingga mengadakan kunjungan ke Ranting-Ranting,   untuk menggerakkan dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
6.      Menaruh perhatian serius terhadap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan program Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
7.      Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai model alternatif.
8.      Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan bersifat alternatif.
9.      Menyelenggarakan berbagai kursus bagi pengembangan bakat dan kemampuan anggota serta pendayagunaannya untuk keperluan Muhammadiyah.
10.   Mengembangkan fungsi pelayanan crisis centre untuk advokasi di tingkat Cabang dan Ranting.
11.   Menambah jumlah dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah dalam multi bidang di tiap Cabang dan Ranting agar berbagai amal usaha ini selain sebagai manifestasi rasa syukur, menjadi saluran beramal, memenuhi hajat masyarakat, dapat melahirkan kader, juga sekaligus sebagai sarana dakwah.
12.   Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan peran-peran strategis dalam kiprah kemasyarakatan di tingkat Kecamatan setempat.
13.   Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh Majelis dan Organisasi Otonom di tingkat Cabang dan Ranting.
14.   Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberi peran yang lebih signifikan karena Organisasi Otonom Khusus ini berwenang menyelenggarakan amal usaha dan memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
15.   Menggerakkan Pimpinan dan anggota untuk belangganan Majalah Suara Muhammadiyah dan menyebarluskan buku-buku tuntunan hidup beragama Islam yang telah diterbitkan Majalah Suara Muhammadiyah.
16.   Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro yang terjangkau dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
17.   Membangun/menyediakan/melengkapi perkantoran/ gedung Cabang dan Ranting yang bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
I.    Model Pengembangan Cabang
1.      Darul Arqam dan Baitul Arqam
1)      Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota PCM bersama Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya, dan Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang sesuai Sistem Pengkaderan Muhammadiyah yang disesuaikan dengan kepentingan setempat minimal satu kali dalam satu periode.
2)      Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota PCM, Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang yang bersangkutan sesuai Sistem Pengkaderan Muhammadiyah dua kali dalam satu periode tema khusus sesuai dengan kepentingan setempat.
3)      Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang bersangkutan dua kali dalam satu periode.
4)      Melaksanakan up-grading/refreshing, sesuai kepentingan khusus bagi anggota PCM bersama Majelis-majelis dan amal usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya, dan Pimpinan Organisasi Otonon tingkat Cabang.
5)      Mengikuti Darul Arqam/Baitul Arqam dan up-grading/refreshing yang diselenggarakan oleh PDM.
2.      Gerakan Pengajian
1)      Melaksanakan pengajian Ahad pagi bagi umum/umat Islam dan warga Persyarikatan yang direncanakan sebaik mungkin dengan muballigh/muballighat Muhammadiyah yang mampu memahami alam pikiran jama’ah.
2)      Melaksanakan pengajian umum dalam memperingati hari-hari besar Islam sesuai tema peristiwa baik dengan muballig Cabang setempat ataupun mendatangkan dari Cabang tetangga dan Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan.
3)      Melaksanakan pengkajian/tabligh akbar pada hari tertentu setiap dua bulan sekali yang dihadiri para pimpinan dan anggota Muhammadiyah se-Cabang denganmengundang muballigh Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan. Hari tabligh akbar di CabangMuhammadiyah setempat itubermanfaat ganda disamping dapat tambahan ilmu dan memantapkan hidupdalam berislam dan bermuhammadiyah, juga dapat malakukan silaturrahim saling mengenal, bertukar fikiran dan pengalaman, sekaligus dalam berwisata dan menampakkan syiar.
4)      Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota dan simpatisan pada setiap tanggal 8 Dzulhijjah atau tanggal 18 November yang merupakan tanggal kelahiran Muhammadiyah.
5)      Melaksanakan pengajian khusus bagi pimpinan Muhammadiyah yang diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
6)      Melaksanakan pengajian-pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadits, ketarjihan, dan ilmu-ilmu keislaman (dirasah Islamiyah) yang diperlukan untuk peningkatan wawasan keislaman.
7)      Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat, maupun Persyarikatan yang memerlukan pendalaman pemahaman yang waktu pelaksanaannya sesuai dengan aktualitas wacana yang berkembang.
8)      Melaksanakan berbagai kursus; kursus muballigh/muballighat atau kursus kader muballigh/muballighat, kursus khatib dan imam (Jum’at, ‘Idain, dll), dan kursus merawat jenazah yang sebelumnya direncanakan secara baik sehingga terbentuk korps muballigh/muballighat Cabang dan Ranting, memiliki sejumlah khatib Jum’at dan ‘Idain, serta korps perawat jenazah untuk memenuhi keperluan Muhammadiyah dan masyarakat.
3.      Pengelolaan Amal Usaha
1)      Memiliki Majelis-majelis sesuai dengan kebutuhan yang dibentuk oleh PCM. Majelis adalah Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian pokok Muhammadiyah. Atau dengan kata lain, majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan dalam bidang tertentu. Penentu kebijakan dan penaggungjawab amal usaha adalah Pimpinan Muhammadiyah.
2)      Amal Usaha Muhammadiyah disamping merupakan usaha sekaligus juga menjadi media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan. Karena itu, semua amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan. Amal usaha haruslah berada dalam sistem gerakan Muhammadiyah dan bukan sebaliknya.
3)      Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan. Semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaklah diinvertarisasi secara baik dan dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku.
4)      Menciptakan suasana kehidupan Islami di seluruh amal usaha Muhammadiyah merupakan hal yang penting. Karena keberadaan amal usaha ini merupakan dan menjadi sarana dakwah. Sehingga kehadirannya menarik dan punya daya tarik yang kuat.
5)      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam waktu tertentu. Dengan demikian, pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk pada kebijaksanaan Persyarikatan, juga harus amanah, jujur, istiqamah, sabar, ulet, memiliki kesetiaan, komitmen, bertanggungjawab, siap-sedia untuk diaudit sewaktu-waktu, dapat menjadi teladan, dan ikhlas.
6)      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif, kreatif, senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan, memajukan, dan mengembangkan amal usaha yang dipimpinnya agar mampu berlomba dalam kebaikan atau fastabiqul khairatdi tengah persaingan yang ketat.
7)      Mendirikan dan membuka amal usaha baru dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah yang telah ada guna memenuhi tuntutan zaman dan masyarakat.
4.      Pembinaan Ranting
1)      Membina dan mendayagunakan Ranting-Ranting Muhammadiyah dalam lingkungan Cabangnya antara lain melalui pertemuan-pertemuan pada hari tertentu secara kontinyu.
2)      Menjadikan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya sebagai kekuatan utama bagi tegak berdirinya Muhammadiyah yang memiliki kemampuan menjalankan misi Persyarikatan.
3)      Memantapkan dan meyakinkan Ranting-Ranting untuk giat bergerak menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam menurut paham Muhammadiyah yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan berikutnya menggembirakan masyarakat beragama Islam yang sebenar-benarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar