Salam

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Minggu, 04 Maret 2012

Air dan Najis


THAHARAH: AIR DAN NAJIS
 Penanya:
Drs. Margono SR,
Jl. Bukit Simpai No. 135 Perumnas Sei Pieh Bangka Jambi

Penanya mengajukan 13 pertanyaan, kemudian setiap pertanyaan diberi jawabannya.

1.      Air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci (Fatwa Agama Suara Muhammadiyah No. 01/Tahun ke-89 Januari 2004). Apakah yang dimaksud adalah air bekas bersuci itu dimasukkan lagi ke dalam tempat air itu lalu boleh digunakan lagi untuk bersuci, atau maksudnya adalah air sisa bersuci boleh digunakan untuk bersuci?
Dasar dari pendapat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, Malik dan Ahmad. Hadits tersebut telah dimuat pada Majalah SM No. dan Tahun yang tersebut di atas. Hadits tersebut menerangkan bahwa perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudlu pada bejana (tempat air) yang satu. Hal ini berarti bahwa air satu bejana digunakan untuk berwudlu bersama-sama. Dalam berwudlu itu tentu air yang telah digunakan untuk berwudlu masuk lagi ke dalam bejana itu dan air yang masuk ke dalam bejana itu digunakan lagi untuk berwudlu oleh kaum muslimin yang datang kemudian. Pada hadits lain dilukiskan air musta‘mal itu sebagai berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. [رواه أحمد والشافعي وأبو داود والنسائى والترمذى وحسنه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudlu dari telaga Budla‘ah? Maka Nabi saw bersabda: Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada yang akan menajisnya.” [HR. Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan].
Diriwayatkan bahwa telaga Budla‘ah itu panjang dan lebarnya lebih kurang 6 hasta (± 3,5 x 3,5 m), pada saat air paling banyak dalamnya sampai ke pinggang dan pada saat air sedikit dalamnya sampai ke lutut. Di telaga itu para shahabat berwudlu dan mandi, tentu saja air bekas berwudlu dan bekas mandi itu tetap berada dalam telaga itu, sehingga air telaga itu telah berubah warnanya. Rasulullah saw membolehkan para shahabat berwudlu dan mandi di tempat itu. Dari kedua hadits di atas tentu saudara dapat menggambarkan bagaimana sebenarnya air musta‘mal itu.
Dari kedua hadits di atas, sebenarnya dapat kita fahami betapa cinta dan kasih sayangnya Rasulullah saw kepada umatnya, terutama bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah yang sukar mendapatkan air. Berbeda dengan kita di Indonesia yang mudah mendapatkan air yang suci lagi mensucikan, tentulah kita berusaha berwudlu dengan air yang paling suci yang dapat kita temukan. Hal ini sesuai dengan doa yang selalu kita panjatkan kepada Allah SWT agar kita selalu dapat beribadah dengan cara dan alat yang paling baik, termasuk di dalamnya mencari air yang suci untuk berwudlu, sebagaimana diwasiatkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ يَا مُعَاذُ وَاللهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. [رواه أبو داود والنسائى وأحمد والحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط الشيخان ولم يخرجاه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah saw memegang tangannya dan mengatakan: Ya Muadz, demi Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau, demi Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau. Beliau berkata: Aku wasiatkan kepada engkau ya Muadz, demi Allah pada setiap akhir shalat engkau mengucapkan (doa); Wahai Tuhan bantulah aku agar selalu mengingat Engkau, bersyukur kepada Engkau dan melaksanakan ibadah yang baik kepada Engkau.” [HR. Abu Dawud, an-Nasai, Ahmad, al-Hakim, dan ia berkata hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dan ia tidak mentakhrijkannya].
Berdasarkan keterangan di atas Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam berpendapat bahwa sebaiknya kita berwudlu dengan air yang suci, namun jika kita tidak memperolehnya, kita berwudlu dengan air musta‘mal.

2.      Air yang bercampur dengan benda suci boleh digunakan untuk bersuci. Bagaimana kalau benda sucinya banyak? Mohon diberi contoh! Apakah air sungai yang keruh karena hujan/lumpur, air sumur yang keruh karena tanahnya kurang bagus, air ledeng yang keruh karena kaporit, air yang kemasukan sabun, boleh digunakan untuk bersuci?
Air yang bercampur dengan benda yang suci boleh digunakan untuk bersuci, sebagaimana dilukiskan dalam hadits berikut:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ زَيْنَبُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ [رواه الجماعة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ummi ‘Athiyah, bahwasanya telah masuk ke tempat kami Rasulullah saw ketika wafat puterinya Zainab. Maka beliau berkata: ‘Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari itu, - jika kamu berpendapat demikian, - dengan air dan daun bidara dan campurkanlah yang terakhir dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah selesai beritahulah aku.’ Maka setelah selesai kami beritahukan kepada beliau, lalu beliau memberikan kain kepada kami, lalu katanya: ‘Balutkanlah kepada rambutnya, yaitu kain itu.” [HR. al-Jama‘ah].
Dari hadits di atas dapat difahami bahwa memandikan mayat dengan air yang suci, seperti air yang digunakan untuk berwudlu. Air untuk memandikan jenazah itu boleh dicampur dengan benda-benda yang suci seperti daun bidara, kapur barus dan sebagainya. Dengan demikian boleh pula ditetapkan bahwa jika mayat boleh dimandikan dengan air suci yang telah bercampur dengan benda lain yang suci dibolehkan pula.

3.      Air yang kemasukan najis sedikit, misalnya bak air kemasukan kotoran cicak, bolehkah digunakan untuk bersuci maupun kebutuhan lain? Betulkah ada batasan tentang dua kulah?
Mengenai air yang kemasukan najis boleh digunakan untuk bersuci selama tidak berubah rasa, warna dan baunya, berdasarkan hadits-hadits:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوْا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ. [رواه الجماعة إلا مسلما].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang Arab padang pasir berdiri lalu kencing di dalam masjid, maka orang-orang pun berdiri pula untuk menangkapnya. Maka berkata Nabi saw, biarkanlah ia, dan siramlah kencingnya itu dengan setimba air atau setimba air, karena kamu diutus untuk menimbulkan keringanan bukan untuk menimbulkan kesukaran.” [HR. al-Jama‘ah kecuali Muslim].
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. [رواه أحمد والشافعي وأبو داود والنسائى والترمذى وحسنه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudlu dari telaga Budla‘ah? Maka Nabi saw bersabda: Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada yang akan menajisinya.” [HR. Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan] (baca keterangan tentang telaga Budla‘ah pada jawaban pertanyaan no. 2).
Asy-Syafi‘i membedakan air sedikit dengan air banyak. Air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, sedang air banyak ialah air yang dua kulah atau lebih. Air sedikit bila kemasukan najis maka air itu tidak boleh digunakan untuk bersuci, sedang air banyak bila kemasukan najis boleh bersuci dengannya, kecuali jika telah berubah warna, rasa dan baunya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَ فِي لَمْ يَنْجُسْ. [أخرجه الأربعة وصححه ابن خزيمة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Berkata Rasulullah saw: Apabila air itu dua qullah tidak mengandung najis. Pada suatu lafadz (berbunyi) tidak bernajis.” [HR. al-Arba‘ah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah].
Para shahabat di antaranya Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, serta ulama yang lain seperti Hasan al-Basri, Sa‘id bin Musayyab, Ikrimah, Ibnu Abi Laila, ats-Tsauri, Daud Zahiri, an-Nakha’i, Malik dan lain-lain menilai sanad dan matan hadits di atas adalah mudhtharab. Sedang al-Ghazali menyatakan: mengharapkan kiranya madzhab Syafi‘i mengenai air sama dengan pendapat Malik (yaitu tidak menggunakannya sebagai dasar hujjah). Ibnu Abdil Bar menyatakan: pendapat asy-Syafi‘i mengenai hadits dua qullah adalah pendapat yang lemah dari segi penelitian dan tidak mempunyai alasan yang kuat.
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sependapat dengan Imam Malik, yaitu tidak menggunakan hadits dua qullah sebagai dasar hujjah.

4.      Betulkah cara mencuci pakaian yang terkena najis, - bila jumlah pakaian itu lebih dari satu, - harus disiram satu persatu dengan alasan air yang sudah dipakai untuk mencuci najis tidak bisa digunakan untuk mencuci najis lagi?
Air yang telah digunakan untuk mencuci najis masih boleh digunakan untuk mencuci najis, selama air tersebut masih memenuhi syarat-syarat sebagai air yang suci lagi mensucikan.
Keharusan mencuci seluruh pakaian adalah karena yang empunya pakaian tidak mengetahui dengan pasti pakaian mana yang terkena najis dan pakaian mana yang tidak terkena najis. Jika mengetahui mana yang terkena najis dan mana yang tidak, tentulah yang harus dicuci yang terkena najis saja.

5.      Kain yang luntur bolehkah dicuci dengan kain yang bersih, karena kain tersebut membuat air berubah warna?
6.      Bolehkah air yang sudah dipakai tetapi masih kelihatan bersih digunakan untuk mencuci najis? Misalnya air bekas mencuci pakaian.
Mengenai pertanyaan no. 5 dan no. 6 tersebut, adalah bahwa air tersebut boleh digunakan untuk mencuci pakaian selama air pencuci itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi mensucikan seperti yang telah diterangkan di atas.

7.      Bolehkah mandi wajib ataupun berwudlu menggunakan air bak mandi yang digunakan sehari-hari? Atau bila kita mandi wajib ataupun berwudlu harus menggunakan air yang khusus untuk itu atau harus menggunakan air yang baru ditimba / baru dari kran?
Sama dengan jawaban di atas, yaitu boleh air di bak mandi itu digunakan untuk mandi wajib dan sebagainya selama air itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi mensucikan.

8.      Bagaimana cara mensucikan kasur yang terkena kencing? Bila kemcing tersebut sudah kering, - baik karena dijemur atau kering sendiri, - najiskah duduk di atasnya tanpa alas atau menyentuhnya tanpa alas?
Boleh duduk atau tidur di atas kasur yang kena kencing yang telah dijemur atau kering sendiri tanpa mengalas kasur itu. Sedang sebagai tempat shalat, sebaiknya dilakukan pasda tempat yang lain yang telah diyakini kesuciannya. Jika tidak ada tempat yang lain boleh shalat di atas kasur itu setelah diusahakan mencucinya baik dengan membasuh atau menyiramnya serta menjemurnya. Allah SWT berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة {2}: 286].
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …” [QS. al-Baqarah {2}: 286].
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا. إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا. [الإنشراح {94}: 5-6].
Artinya: “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” [QS. al-Insyirah {94}: 5-6].

9.      Apakah khamr, minyak beralkohol, dan alkohol 70% hukumnya najis?
Tentang khamr apakah najis atau suci, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama ialah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa khamr itu adalah najis baik ma‘nawiyah (arti yang sebenarnya) maupun hukmiyah (dari segi hukumnya). Karena itu mereka berpendapat bahwa jika khamr terdapat atau mengenai tubuh, kain untuk shalat atau tempat shalat, maka khamr itu harus dicuci lebih dahulu sampai khamr itu hilang. Mereka berhujjah dengan firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ. [المائدة {5}: 90-91].
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. al-Maidah {5}: 90-91].
Pendapat kedua menyatakan bahwa khamr itu bukan najis. Jika badan, pakaian atau tempat shalat terkena khamr tidak perlu dicuci dan boleh dipakai untuk shalat. Alasan mereka ialah: Ayat 90 surat al-Maidah di atas menyatakan bahwa zat khamr itu bukan najis, yang najis ialah perbuatan minum khamr dan perbuatan minum khamr itu sama dengan perbuatan syaitan. Dengan kata lain ialah yang diharamkan adalah perbuatan  minum khamr, bukan zat khamr itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah SWT:
... فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ. [الحج {22}: 30].
Artinya: “… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [QS. al-Hajj {22}: 30].
Dari ayat ini dapat difahami bahwa berhala itu sendiri yang berupa batu dan sebagainya adalah suci sebagaimana halnya dengan batu-batu yang lain. Yang dihukum najis itu ialah perbuatan menyembah berhala, karena perbuatan menyembah berhala itu bukan saja perbuatan najis bahkan termasuk perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.
Ash-Shan‘ani, pengarang kitab Subulus-salam, membenarkan pendapat kedua ini dengan menyatakan bahwa asal semua benda itu adalah suci dan yang diharamkan ialah perbuatan syirik yang dilakukan berkaitan dengan benda itu, bukan zat benda itu. Hal ini senada dengan pernyataan Allah SWT pada surat al-Baqarah ayat 172 dan 173 bahwa yang diharamkan oleh ayat ini ialah memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sedang untuk menyatakan bahwa yang empat macam di atas adalah najis memerlukan nash lain yang setingkat dengan ayat tersebut.
Dalam pada itu kami belum menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah yang menyatakan dengan tegas bahwa khamr itu adalah najis. Mengenai alkohol dan sebangsanya adalah suci sebagaimana halnya khamr.
Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat khamr dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis ialah perbuatan minum khamr dan minum minuman keras (yang mengandung alkohol), karena berakibat mabuknya si peminumnya. Orang mabuk adalah orang yang tidak waras akalnya dan dapat menimbulkan keonaran, kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.

10.  Cairan putih yang kadang-kadang keluar dari kemaluan wanita bukan karena terangsang, najis atau tidak? Cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada saat berhubungan suami istri najis atau tidak?
Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya, berdasarkan hadits:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلاً أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ. [رواه البخاري وغيره].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar mazi, lalu aku suruh seorang laki-laki menanyakannya kepada Nabi saw, karena kedudukanku sebagai suami puterinya. Maka ditanyakanlah (kepada Nabi saw). Maka Nabi saw menjawab. Berwudlulah, dan basuhlah kemaluan engkau.” [HR. al-Bukhari dan lain-lain].

11.  Cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat, baik yang berupa darah, nanah, maupun cairan bening seperti juga gatal berair, cacar air, najis apa tidak? Bagaimana bila terkena pakaian atau tangan?
Tentang cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat bila terkena pakaian hendaklah dicuci dan bila terkena bagian tubuh hendaklah dibasuh, sebagaimana halnya dengan mazi.

12.  Najis apa saja yang harus dicuci tujuh kali satu di antaranya dengan debu/tanah?
Najis yang dicuci tujuh kali dan salah satu dari yang tujuh kali itu dengan tanah, ialah bejana yang dijilat anjing, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. [رواه مسلم وأحمد وأبو داود والبيهقى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Mencuci bejana salah seorang kamu apabila dijilat anjing, bahwa mencucinya tujuh kali, yang pertamanya dengan tanah.” [HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi].

13.  Seorang muslim pernah dijilat anjing, tetapi karena orang tersebut belum menjalankan Syariat Islam, maka dibiarkannya jilatan anjing tersebut. Suatu saat orang tersebut mulai terbuka hatinya dan mulai menjalankan Syariat Islam. Bila orang tersebut tidak ingat lagi bahwa dulu pernah dijilat anjing atau ingat tapi lupa bagian mana yang pernah dijilat, bagaimana hukumya? Bagaimana pula jika yang dijilat anjing adalah anak kecil yang belum tahu hukum?
Segala perbuatan dosa yang dilakukan seseorang termasuk tidak mencuci jilatan anjing akan diampuni Allah SWT setelah ia masuk Islam, seperti perbuatan syirik, membunuh orang, mencuri, dan sebagainya. Tentu saja dosa-dosa kecil akan lebih mudah diampuni Allah SWT, berdasarkan firman Allah SWT:
قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. [الزمر {39}: 53].
Artinya: “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. az-Zumar {39}: 53].
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abbas bahwa Tsauban masuk Islam setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah). Setelah masuk Islam ia merasa pesimis, khawatir dosa-dosanya yang dilakukan sebelum masuk Islam tidak diampuni Allah SWT. Setelah mendengar ayat di atas, ia bergembira karena dari ayat itu difahaminya bahwa seluruh dosa yang dilakukannya sebelum memeluk agama Islam akan diampuni Allah, sehingga ia menyatakan bahwa ayat tersebut lebih berharga baginya dari bukit Uhud. Ibnu Mas‘ud menyatakan bahwa ayat di atas sangat melegakan hatinya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua dosa yang dilakukan sebelum masuk Islam tentu akan diampuni Allah SWT dengan kesediannya memeluk agama Islam itu. *km)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar